Melanjutkan pembahasan tentang bagaimana cara daftar penerima bantuan BLT UKM Banpres atau BPUM di artikel sebelumnya, kali ini kami akan membagikan syarat-syarat untuk pelaku UKM yang ingin mendaftar untuk mendapatkan bantuan.
Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Setelah dinyatakan lolos dan berhak menerima, pelaku UMKM yang dapat SMS bisa cek online daftar penerima untuk konfirmasi di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Jika benar nomor eKTP tercatat sebagai penerima, pelaku UMKM bisa datang ke bank penyalur terdekat untuk mencairkan bantuannya.
Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa datang ke bank penyalur dengan membawa kartu identitas agar dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.