5 Hal Ini Akan Membuat Kamu Dipenjara Karena UU ITE, Hati-Hati!

Di Indonesia akhir-akhir ini sering dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang enimpa salah satu artis terkenal ibu kota. Banyak orang yang beranggapan kalau Undang-undang yang akan dikenakan kepada VA, mucikari dan pembeli jasanya adalah UU ITE.

Lantas, hal apa saja sih yang sebenarnya dapat menjerat kamu dengan UU ITE ini?

 

Daftar Isi

Inilah 5 Hal yang Dapat Menjerat Kamu dengan UU ITE

UU ITE sendiri telah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 21 April 2008 pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah itu, banyak sekali kasus yang ter blow up media karena jeratan dari UU ITE ini.

Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat membuat kamu masuk ke penjara karena terjerat oleh pasal UU ITE.

1. Penyebarluasan Informasi/Berita Hoax

Apakah kamu masih ingat dengan kasus Hoax salah satu aktivis dan politis RS yang mengaku dipukuli sampai babak belur padahal sebenarnya baru menjalani operasi plastik? Nah, karena hal tersebut RS memang disangkakan akan terjerat dengan UU ITE, karena telah menyebarluaskan kebohongan publik.

Melihat kasus seperti itu, kamu harus belajar bahwa mulai saat ini kamu jangan menyebarluaskan berita hoax yang kamu baca di media sosial, karena dapat menyebabkan masuk penjara.

 

2. Pencemaran Nama Baik

Hal selanjutnya yang dapat membuat kamu masuk dalam penjara karena terjerat UU ITE ini adalah mengenai pencemaran nama baik. Masih ingatkah kamu dengan kasus #KoinUntukPrita yang dianggap telah mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit yang ada di Tangerang?

Pasal 27 UU ITE ayat (3) yang membahas mengenai pencemaran nama baik pada media digital, paling banyak digunakan untuk menjerat pelaku yang melakukan pencemaran nama baik lewat digital.

 

3. Penyebarluasan Video Porno atau Konten Negatif

Masih ingat kan dengan A, LM dan CT yang dianggap telah menyebarluaskan video porno miliki mereka beberapa yahun yang lalu?

Walau terdapat banyak pro dan kontra dalam hal ini, apakah mereka pelaku atau korban,  tetap saja A dijadikan sebagai tersangka dan masuk bui. Nah, bagi kamu yang suka dengan konten-konten negatif, jangan pernah sekali-kali untuk menyebarluaskan hal jahat seperti yang satu ini ya!

 

4. Body Shaming

Baru-baru ini kita telah dihebohkan oleh kasus yang tengah diusut actor senior Anjasmara dan pesinetron Ussy Sulistiawaty. Mereka melaporkan bahwa haters mereka dianggap telah mengolok-olok keluarga mereka dengan perkataan yang kasar dan tidak pantas yang merujuk pada bentuk fisik anggota keluarga mereka di Instagram.

Kasus ini sudah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Lain kali, kamu jangan sembarangan berkomentar dengan kata-kata yang kasar di media sosial seperti FB, Instagram, Twitter, dan lainnya! Mulai sekarang jadilah netizen yang bijak. UU ITE dapat mejerat kamu karena telah mengolok-olok bentuk fisik orang lain! Jangan pernah melakukan hal seperti itu ya sob!

 

5. Prostitusi Online

Nah kasus terakhir ini adalah kasus yang sedang heboh dan menggemparkan di Indonesia yakni ditangkapnya VA bersama 4 orang lainnya. Mau tidak mau, kasus yang satu ini kembali membuka fakta bahwa UU ITE dapat menjerat siapa saja yang melakukan prostitusi online.

Prostitusi online dianggap menjadi lebih aman karena akan sulit terdeteksi. Nyatanya, polisi kita cukup cerdas dalam menangkap setiap perilaku bertentangan dengan UU ITE ini.

 

Nah sobat, itu tadi pembahasan tentang UU ITE yang mungkin dapat memenjarakan kamu jika tidak mematuhi aturan tersebut. Mulai sekarang kamu harus berhati-hati dalam menggunakan internet, jadilah netizen yang bijak!

Semoga artikel ini dapat bermainfaat bagi kita semua dan bisa menambah wawasan kita  mengenai UU ITE. Silakan bagikan ke teman kamu dan orang lain agar mereka juga mengetahui hal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *