Progam Bantuan yang dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER) akan segera kembali dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya bahwa BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan segera dibagikan pada pertengahan tahun ini.
Untuk yang belum pernah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mengikuti cara daftarnya yang teknobgt tulis dibagian bawah artikel ini, tapi sebelumnya harus mengetahui persyaratan-persyaratannya.
Baca Juga: Bantuan Modal Bisnis Usaha Kecil Menengah Tahap 3 Tahun 2021
BLT Subsidi Gaji Cair Lagi
Aswansyah yang merupakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, memberikan pernyataan bahwa bahwa pihaknya saat ini telah mengajukan program BLT Subsidi Gaji agar bisa dicairkan kembali.
Aswansyah memberikan bocoran tentang jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji ini paling cepat akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021, itu jika programnya disetujui oleh pusat.
Jadi, para pekerja sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan terlebih dahulu untuk memenuhi syarat untuk dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Link Cara Daftar Online Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Dibulan Juni 2021, Cek Disiniā¦
Perlu diketahui bahwa Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPSJ Ketenagakerjaan ini sudah berjalan dari tahun 2020 untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi global dengan nomonal bantuan Subsidi gaji ini sebesar Rp 2,4 Juta.
Nah, karena pandemi yang tidak kunjung reda sedangkan masih banyak para pekerja yang terdampak belum mendapatkan bantuan, BSU ini kembali diusulkan untuk bisa dicairkan pada tahun ini.
Baca Juga: CARA Ajukan BLT UMKM Tahap 3, Dibuka hingga 28 Juni 2021, Cek Penerimanya di BRI dan BNI
Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia Asli yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (EKTP)
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja atau Buruh penerima Upah.
5. Memiliki rekening bank yang masuk aktif.
6. Wajib terdaftar dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Link Cara Daftar Bantuan UMKM Tahap 3, Dan Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021