NgasihTekno – Pengertian, Jenis, dan Contoh Kejahatan Cybercrime. Cybercrime pertama kali mulai dilakukan pada tahun 1988. Pada awalnya, melakukan cybercrime dilakukan penyerangan dengan cara menciptakan sebuah virus yang dapat mematikan suatu sistem komputer yang terhubung dengan internet. Tindakan ini bisa dikatakan sebagai tindakan kriminal karena bisa menyebabkan terjadinya kerusakan data pada sistem komputer dikarenakan terserang virus yang dibuat oleh si pelaku.
Cybercrime sendiri juga bisa dilakukan melalui bermacam-macam cara. Seiring perkembangan teknologi internet dan teknologi lainnya yang semakin pesat, cybercrime sudah menjadi masalah dari dulu yang membuat pengguna internet menjadi resah. Banyak tujuan yang diinginkan oleh si pelaku cybercrime, bahkan tujuan tersebut bisa hanya untuk iseng semata. Cybercrime harus patut diwaspadai karena menyimpangkan data atau informasi pribadi seseorang di dunia maya. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai cybercrime, anda bisa menyimaknya dibawah ini.
Daftar Isi
Pengertian, Jenis, dan Contoh Kejahatan Cybercrime
Apa itu Cybercrime?
Cybercrime atau sering disebut dengan nama kejahatan di dunia maya merupakan salah satu bentuk kejahatan di dunia maya yang harusnya tidak dilakukan oleh banyak orang. Cybercrime ialah kejahatan yang dilakukan di dunia maya yang dilakukan melalui komputer atau internet. Cybercrime sendiri juga sudah masuk dalam tindak kejahatan kriminal kategori kriminal. Cybercrime telah dilakukan oleh banyak sekali orang yang tidak bertanggung jawab dalam penyalahgunaan teknologi.
Cybercrime bisa dilakukan oleh setiap orang yang sudah menguasai lebih atau tahu lebih dalam pada bidang teknologi. Cybercrime bisa dilakukan dimana saja terserah keinginan si pelaku sendiri. Pelaku cybercrime juga bisa disebut dengan Hacker. Hacker akan berusaha menyerang sistem komputer sasarannya untuk melancarkan usahanya dalam melakukan kejahatan di dunia maya. Hacker sendiri dapat mecuri data anda yang bersifat privasi/ pribadi serta dapat melakukan pembobolan kartu kredit. Banyak sekali jenis kejahatan cybercrime yang bisa dilakukan oleh seorang Hacker. Yuk simak, dibawah ini jenis-jenis kejahatan cybecrime.
Bermacam Jenis Cybercrime
Banyak sekali jenis-jenis cybercrime yang wajib anda ketahui demi menjaga keamanan data pribadi anda dan sistem komputer anda. Berikut ini ialah jenis-jenis cybercrime yang wajib anda ketahui:
1. Menyebarkan konten-konten yang bersifat negatif/ illegal (Illegal Content)
Seiring perkembangan teknologi yang bergitu cepat, semua orang bisa dengan mudah mengakses internet untuk mendapat informasi yang diinginkan. Penyebaran konten ilegal sendiri sudah termasuk dalam jenis cybercrime karena hal ini sangat mengganggu para pengguna internet sehingga membuatnya menjadi tidak nyaman. Konten ilegal yang disebarkan seperti berita hoax yang sangat mengganggu pengguna internet dan dapat menimbulkan keresehan dan konten-konten negatif seperti pornografi.
2. Masuk secara paksa ke akun orang lain yang dilakukan dengan sengaja (Unauthorization Access)
Masuk ke akun orang lain secara paksa tentunya sudah dikategorikan dalam tindak keajahatan dunia maya atau cybercrime. Kejahatan yang satu ini bisa dilakukan melalui berbagai macam cara dan bermacam-macam akun yang akan dimasuki, bahkan bisa akun pribadi komputer. Ketika seseorang bisa masuk ke akun orang lain secara paksa tanpa dikethui si pemilik akun, akan menimbulan banyak sekali resiko yang dapat terjadi, diantaranya adalah:
- Orang yang masuk ke akun tersebut dapat menguasai secara penuh akun tersebut.
- Orang tersebut bisa mencuri data pribadi yang ada pada akun curiannya.
- Seseorang tersebut juga bisa mengahpus data serta informasi yang ada pada akun hasil curiannya.
- Seseorang tersebut dapat menggunakan akun hasil curiannya untuk melakukan tindak kejahatan, seperti melakukan penipuan ke orang lain dengan mengatasnamakan akun hasil curiannya.
- Orang yang masuk ke akun tersebut dapat dengan mudah mengetahui informasi yang bersifat rahasia dan bisa disebarkan ke publik.
3. Hacking
Pastinya anda sudah tidak asing lagi mendengar nama hacking. Yap hacking merupakan tindak kriminal di dunia maya atau cybercrime yang dilakukan oleh Hacker. Bagi para pengguna internet pastinya sudah sering mendengar yang namanya hacker. Untuk hacking sendiri dapat dilakukan melalui berbagai cara. Banyak cara yang dilakukan oleh hacker untuk melakukan hacking seperti melakukan DDOS, menduplikasi web yang bertujuan untuk melakukan penipuan, dan masih banyak lagi hal lainnya yang bisa dilakukan oleh hacker.
4. Carding
Selanjutnya adalah carding. Carding merupakan penggunaan kartu kredit orang lain yang digunakan untuk melakukan transaksi suatu hal atau barang. Orang yang kartu kreditnya digunakan oleh orang lain juga tidak mengetahui jika kartu kreditnya digunakan untuk melakukan transaksi. Pada umumnya, kartu kredit yang digunakan ialah milik orang lain yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, carding sendiri sangat dilarang oleh dunia internasional karena bisa menyebabkan kerugian pada sasaran yang menjadi target carding. Saat ini, di Indonesia juga melarang tindak carding. Segala hal transaksi yang dilakukan dengan melibatkan luar negeri akan diseleksi secara ketat sesuai dengan aturan yang berlaku demi mencegah adanya tindak carding.
5. Cyber Espionage
Cyber Espionage juga merupakan tindak kejahatan kriminal di dunia maya atau cybercrime dalam bidang teknologi. Cyber Espionage digunakan untuk memantau sesuatu yang dilakukan dengan cara masuk ke dalam jaringan milik seseorang yang menjadi sasarannya tanpa memint izin terlebih dahulu. Jenis cybercrime yang satu ini dapat menimbulkan banyak sekali resiko. Data dan informasi dalam jaringan juga bisa dicuri dan disebarkan ke publik, padahal data dan informasi yang disebarkan ke publik bersifat sangat rahasia.
6. Cyber Typosquatting
Cyber Typosquatting ialah suatu tindakan meniru website milik orang lain atau persuhaan lain yang bertujuan untuk menyebarkan berita atau info palsu yang ditujukan untuk melakukan penipuan. Kejahatan ini sudah dikategorikan sebagai cybercrime karena bisa merugikan orang lain bahkan bisa suatu perusahaan. Cyber Typosquatting dilakukan dengan cara membuat informasi palsu lalu menyebarkan informasi tersebut ke para pengguna internet.
7. CyberSquatting
Jenis cybercrime yang terakhir adalah CyberSquatting. Cybersquatting adalah tindakan cybercrime yang dilakukan dengan cara menjual suatu domain perusahaan kepada perusahaan itu sendiru dengan harga yang dapat terbilang sangat mahal. Hal ini juga dikategorikan sebagai tindak kejahatan dunia maya atau cybercrime karena dapat merugikan pihak perusahaan.
Beberapa Contoh Kasus Cybercrime yang Sering Terjadi
Beberapa contoh kasus Cybercrime yang saat ini sering terjadi di lingkungan masyarakat ialah sebagai berikut ini:
1. DDOS Attack
DDOS (Distributed Denial of Service) Attack bisa dilakukan oleh setiap orang yang paham lebih dalam mengenai security. DDOS sendiri ditujukan untuk sebuah website perusahaan/ perseorangan/ suatu instansi. DDOS Attack adalah tindakan yang bertujuan untuk melumpuhkan target sasarannya (website atau sistem). Dengan begitu sistem atau website yang terserang akan terganggu permormanya, dan kemungkinan terburuknya website tersebut tidak bisa diakses.
DDOS Attack merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat merusak data dan informasi yang ada pada server dalam website tersebut. Bayangkan saja, jika suatu ruangan hanya bisa diisi oleh seratus orang saja, tetapi ruangan tersebut diisi oleh seribu orang, pasti akan sesak sekali. Nah, seperti itu itulah cara kerja DDOS Attack. Jika sudah seperti itu, data dan website yang terkena DDOS menjadi tidak dapat diakses. Oleh sebab itulah DDOS merupakan kasus cybercrime yang sangat berbahaya dan patut untuk diwaspadai.
2. Memalsukan identitas untuk melakukan penipuan ke orang lain
Nah, kasus yang satu ini juga sering terjadi sekarang karena sangat mudah untuk dilakukan. Penipuan ini biasanya dengan modus menggunakan handphone lalu menelpon target (orang yang menjadi sasaran) kemudian si pelaku mengaku sebagai saudara atau teman dari target. Kemudian pelaku akan meminta pinjaman uang atau menipu bahwa kerabat dari target sedang berada dalam masalah. Setelah itu target diminta untuk melakukan transfer saat itu juga. Masih banyak alasan lagi yang digunakan pelaku cybercrime untuk menipu targetnya. Oleh karena itu, kita harus waspada jika ada seseorang yang ingin menipu kita lewat telepon.
3. Sniffing
Kasus cybercrime selanjutnya adalah Sniffing. Sniffing ialah kegiatan mencuri kata sandi atau password dan username nya yang dilakukan dengan cara disengaja maupun tidak disengaja. Sniffing dapat dilakukan melalui berbagai macam cara. Jika pelaku sudah mendapatkan username dan password target, pelaku dapat dengan mudah masuk ke akun target untuk melancarkan aksinya dan mendapatkan tujuannya. Pelaku biasanya memiliki bermacam-macam tujuan seperti menggunakan akun target untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan nama target dan bisa saja mencari informasi yang penting atau menghapus data dan pada akun target.
4. Membajak suatu website perusahaan atau instansi
Kasus yang terakhir ini juga sering terjadi. Kejadian ini biasanya terjadi melalui SMS dengan iming-iming hadiah. Untuk info dari undian berhadiah tersebut akan mengarah ke suatu website yang menyerupai website asli suatu instansi. Saat seorang pemula mendapatkan info seperti ini, mungkin orang ini akan mudah untuk ditipu dan menjadi sasaran yang empuk bagi pelaku untuk memperlancar usahanya. Jadi, sebagai orang awam kita harus hati-hati jika menerima SMS berhadiah yang berujung penipuan.
Itulah penjelasan mengenai cybercrime, jenis-jenisnya dan beberapa kasus yang marak terjadi. Sebagai orang yang baik, kita harus mengetahui dan tidak melakukan cybercrime karena tindakan tersebut dapat merugikan orang lain. Yang bisa anda lakukan sebagi sebagai orang awam ialah harus berhati-hati saat menggunakan jaringan internet. Jangan pernah anda berikan informasi penting yang bersifat rahasia dan pribadi kepada orang yang tidak dikenal dan selalu mengganti password secara berkala demi menghindari kasus cybercrime.
Semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi kita semua dan menambah wawasan mengenai cybercrime. Jika ada hal lain yang anda ketahui tentang cybercrime, anda bisa membagikannya di kolom komentar. Jangan lupa untuk share ke teman-teman ya.